Menanti Ketukan Palu Jaksa di Bankaltimtara: Siapa Saja Pejabat yang Bakal Terseret Skandal Rp335 Miliar?
SAMARINDA, INTEGRIIS MEDIA – Aroma tidak sedap kembali menyengat dunia perbankan daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara atau Bankaltimtara kini berada di bawah sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK membongkar borok penyaluran kredit yang diduga kuat sarat rekayasa dan pelanggaran hukum. Tidak tanggung tanggung nilai fasilitas kredit bermasalah yang ditemukan mencapai Rp335 Miliar.
Berdasarkan dokumen temuan BPK terdapat 134 fasilitas kredit yang dikucurkan kepada 105 debitur yang terbukti menabrak prinsip kehati hatian perbankan atau *prudential banking*. Modus yang digunakan terbilang rapi namun kasat mata yaitu manajemen bank diduga sengaja menutup mata dalam mengidentifikasi status hubungan kepemilikan antar debitur atau yang dikenal dengan istilah *one obligor*.
Akibat kegagalan atau kesengajaan dalam identifikasi *one obligor* tersebut total eksposur kredit ke kelompok usaha tertentu direkayasa agar terlihat kecil demi mengakali Batas Maksimum Pemberian Kredit atau BMPK.
Pelanggaran Batas Wewenang dan Rantai Komando Internal.
Sengkarut ini kian benderang setelah ditemukan sedikitnya 30 fasilitas kredit yang diputus di tingkat bawah dan sengaja melompati kewenangan pemutus kredit yang seharusnya menjadi ranah Direksi atau Komite Kredit di tingkat atas. Kredibilitas bank plat merah ini semakin dipertanyakan karena pencairan dana fantastis tersebut minim dokumentasi analisis risiko serta pelaporan yang memadai kepada regulator.
Pengamat hukum dan perbankan menilai skandal sebesar Rp335 Miliar ini mustahil terjadi tanpa adanya kerja sama yang sistemik di internal bank. Publik kini mulai mempertanyakan sejauh mana pertanggungjawaban dari rantai pengambilan keputusan di Bankaltimtara.
Sederet posisi kunci kini dipastikan berada dalam radar bidikan hukum yaitu:
Analis Kredit dan Pejabat Pemutus Kredit yang memproses berkas awal Komite Kredit serta Manajemen Risiko yang meloloskan verifikasi Unit Kepatuhan dan Auditor Internal atau SKAI yang dituding mandul dalam melakukan fungsi pengawasan di dalam tubuh bank Direksi yang membawahi fungsi perkreditan selaku pemegang komando tertinggi yang bertanggung jawab penuh atas keluar masuknya dana.
Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup Menanti Jika kasus ini bergulir ke ranah hukum para pejabat yang terlibat tidak hanya berhadapan dengan pelanggaran administrasi melainkan ancaman pasal berlapis yang sangat berat.
Pertama adalah **UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan** khususnya terkait dugaan pencatatan palsu dan pengabaian prinsip kehati hatian dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 Miliar.
Kedua mengingat Bankaltimtara merupakan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD yang modalnya bersumber dari kekayaan daerah dan uang rakyat maka setiap kerugian yang timbul secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara. Oleh karena itu **UU Tindak Pidana Korupsi** atau Tipikor siap menanti para pelaku dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Hingga berita ini diturunkan manajemen Bankaltimtara masih memilih bungkam seribu bahasa terkait temuan fatal BPK tersebut. Di sisi lain publik juga menuntut ketegasan fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK regional agar tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik *fraud* yang merugikan keuangan daerah ini.
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum karena ketukan palu jaksa dan hakim menjadi satu satunya jawaban untuk menyeret siapa saja pejabat bank yang telah bermain api dengan uang rakyat.
RNatawijaya