Mengenal Methamfetamin (Sabu-sabu)

Kriminal 28 Jul 2026 22:25 4 min read 92 views By R Rizky Natawijaya

Share berita ini

Mengenal Methamfetamin (Sabu-sabu)
Jejak Hitam Metamfetamin: Dari Obat Perang, Beralih Sabu Jalanan, Hingga Jerat Narkotika Golongan I Evolusi Sabu dan Ekstasi di Indonesia: Sejarah, Bahaya Racun Kimia Modern, dan Ketegasan Hukum

Methamfetamin atau yang populer dikenal sebagai sabu-sabu merupakan obat untuk gangguan hiperaktif (ADHD) yang kini marak disalahgunakan. Secara kimiawi, senyawa ini memiliki nama dagang N-metil-1-fenil-2-propanamina dengan rumus molekul \text{C}_{10}\text{H}_{15}\text{N}. Rantai utamanya terdiri dari 2-propanamina yang terikat pada substitusi gugus fenil atau cincin benzena pada atom C nomor 1 serta gugus metil pada atom N.

 

Jejak sejarah metamfetamin bermula ketika zat ini pertama kali disintesis di Jepang pada tahun 1893 oleh ahli kimia Nagayoshi Nagai. Pada tahun 1919, ilmuwan Akira Ogata menyempurnakan formulanya menjadi bentuk kristal murni melalui metode reduksi efedrin menggunakan fosfor merah dan iodin. Pada masa awal perkembangannya, obat ini dimanfaatkan secara medis untuk mengobati asma dan narkolepsi. 

 

Memasuki era Perang Dunia II, metamfetamin dan amfetamin diproduksi massal dalam bentuk tablet atau pil, seperti Pervitin di Jerman dan Philopon di Jepang, sebagai stimulan bagi para prajurit guna menekan rasa lelah dan meningkatkan kewaspadaan di medan tempur. Penggunaan dosis tinggi yang berulang tanpa pengawasan ketat saat itu memicu dampak buruk pada mental prajurit, seperti timbulnya halusinasi, paranoia, kecemasan berat, hingga gangguan jiwa.

 

Di ranah medis modern, metamfetamin digunakan secara sangat terbatas untuk merangsang bagian otak yang mengatur perhatian dan kontrol diri, seperti pada pasien ADHD. Dosisnya pun diatur secara ketat oleh dokter melalui sediaan pil atau tablet minum agar tidak menimbulkan efek kecanduan. Hal ini berbeda mendasar dengan sabu-sabu jalanan yang beredar di pasar gelap. Fenomena sabu jalanan dalam bentuk kristal yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan atau dibakar dan dihirup uapnya murni merupakan hasil rekayasa produsen ilegal. Metode pengisapan ini tidak pernah ada dalam indikasi medis, melainkan sengaja diciptakan laboratorium gelap agar zat aktif menguap dan terserap secara instan ke paru-paru menuju otak untuk memaksimalkan efek kecanduan.

 

Secara teknis, sabu adalah stimulan sistem saraf pusat yang sangat adiktif. Senyawa ini bekerja dengan memicu pelepasan neurotransmiter dopamin dalam jumlah yang sangat tinggi di otak, sehingga menciptakan sensasi euforia palsu, lonjakan energi, dan peningkatan rasa percaya diri secara instan. Lonjakan dopamin inilah yang menjadi akar utama dari kecanduan. Namun, karena sabu ilegal mengandung dosis yang tidak terukur dan campuran zat berbahaya, penggunanya justru akan mengalami kerusakan sistem saraf pusat, kecemasan ekstrem, hingga kerusakan organ-organ vital.

 

Perkembangan produksi sabu-sabu di pasar gelap juga mengalami pergeseran kualitas dan kandungan. Sejak kurun waktu 2005 ke atas, formulasi sabu-sabu jalanan mulai banyak disusupi berbagai bahan kimia pemotong (cutting agents) di luar amfetamin murni. Fenomena ini semakin parah memasuki tahun 2015 ke atas, di mana persentase campuran non-amfetamin dalam sabu-sabu ilegal meningkat drastis. Akibat dominasi bahan pemotong sintetik ini, efek klinis pada pengguna mengalami perubahan—salah satunya adalah berkurangnya gejala halusinasi khas amfetamin murni, namun digantikan oleh bahaya toksisitas organ dan kerusakan saraf yang justru jauh lebih acak dan membahayakan.

 

Dalam konstelasi hukum dan narkotika di Indonesia, dinamika penyebaran zat stimulan serta turunan amfetamin memiliki perjalanan regulasi tersendiri. Pada masa-masa awal kemunculannya sebelum era pertengahan 1990-an, ekstasi (MDMA) sempat tergolong dan diawasi di bawah regulasi Obat Daftar G (Gevaarlijk / Obat Keras) sesuai warisan Reglement DPO. Ekstasi kemudian mulai marak masuk dan beredar di Indonesia sekitar tahun 1993 hingga mengalami puncaknya dan booming pada tahun 1995, dengan Belanda dikenal sebagai salah satu negara produsen dan sumber pasokan utama jaringan ekstasi Eropa ke Asia pada era tersebut. Tak lama setelah tren ekstasi meluas, sekitar tahun 1998, kristal metamfetamin atau sabu-sabu mulai marak masuk ke Indonesia. Pasokan sabu-sabu di kawasan Asia Tenggara sendiri didominasi oleh jaringan sindikat luar negeri, khususnya dari kawasan Golden Triangle (Segitiga Emas) yang berpusat di perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos—dengan Thailand sering kali menjadi jalur transit dan pusat distribusi utama menuju negara-negara tetangga.

Meskipun dalam sejarahnya ekstasi pernah berada di bawah klasifikasi obat keras (Daftar G) dan kini komposisi kimia sabu-sabu jalanan terus berubah akibat maraknya campuran zat non-amfetamin, hal tersebut sama sekali tidak mengurangi atau mereduksi ketegasan payung hukumnya saat ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, baik sabu-sabu (metamfetamina) maupun ekstasi (MDMA) telah dikategorikan secara tegas sebagai Narkotika Golongan I. Karena sifatnya yang sangat adiktif dan dampaknya yang merusak pada sistem saraf pusat, penggunaan zat-zat ini secara hukum dilarang keras untuk konsumsi bebas dan hanya diperbolehkan secara terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, di mana setiap tindakan kepemilikan, produksi, penyalahgunaan, maupun peredarannya diancam dengan sanksi pidana berat.

 

 

Ditulis oleh :

R. Rizky Natawijaya, S.H., CFIP, CPP, C.MK., C.CP, C.Neg.

Analis Perilaku Sosial, Hukum dan Agama

Integris Media