Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional, Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka
SURABAYA, INTEGRIIS — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jawa Timur terus bergerak cepat membongkar jaringan kejahatan siber internasional. Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan digital yang menyasar warga negara asing (WNA) sebagai korban utamanya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengungkapkan bahwa dari total 45 tersangka yang diringkus, mayoritas merupakan warga negara asing. Rinciannya meliputi 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI).
"Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk memburu sejumlah pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kombes Pol Luthfi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Modus Canggih: Kantor Polisi Buatan dan 'Digital Forensic
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini tergolong sangat rapi dan terorganisasi. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menghubungi korban menggunakan puluhan telepon seluler, baik melalui sambungan telepon biasa maupun video call.
Untuk melancarkan aksi penipuannya, mereka menyamar sebagai aparat kepolisian setempat dan menuduh korban terlibat tindak pidana berat, seperti pencucian uang. Korban yang panik kemudian dipaksa mentransfer sejumlah uang.
Langkah cepat tim digital forensik kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti elektronik krusial. Polisi menemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga negara China yang telah dipersiapkan oleh sindikat ini sebagai target penipuan berikutnya. Namun, Kombes Pol Luthfi memastikan bahwa sejauh ini tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban.
Koordinasi Lintas Negara dan Pasal Berlapis.
Mengingat skala kejahatan yang melintasi batas negara, Polrestabes Surabaya kini bersinergi erat dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China. Sejumlah korban di Jepang telah dimintai keterangan, dan pemeriksaan serupa terhadap korban di China akan segera menyusul.
"Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh," tambah Luthfi. Selain fokus pada penipuan siber, penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua orang korban asal Jepang.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya dan memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
(RNatawijaya)
Related Articles