Kejari Samarinda Tetapkan 8 Wanita Sebagai Tersangka Mafia KUR BRI, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar

Kriminal 18 Jun 2026 20:14 4 min read 52 views By R Natawijaya

Share berita ini

Kejari Samarinda Tetapkan 8 Wanita Sebagai Tersangka Mafia KUR BRI, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR ini terjadi di dua titik, yakni BRI Kantor Cabang Samarinda Unit Sei Pinang Dalam dan Unit Temindung untuk periode kedeputian 2023–2025.

SAMARINDA, INTEGRIS.MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bergerak cepat membongkar praktik culas mafia Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tubuh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Delapan orang tersangka yang seluruhnya merupakan perempuan langsung dijebloskan ke tahanan setelah diduga kuat melakukan kongkalikong merekayasa data pengajuan kredit hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR ini terjadi di dua titik, yakni BRI Kantor Cabang Samarinda Unit Sei Pinang Dalam dan Unit Temindung untuk periode kedeputian 2023–2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui proses pemeriksaan yang intensif dan akuntabel.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam, profesional, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” terang Arifianto, Rabu (17/6) malam.

 

Modus Pinjam KTP dan Foto Usaha Palsu

Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Dari delapan nama tersebut, dua di antaranya merupakan "orang dalam" BRI.

Tersangka WW dan MGF adalah pegawai internal bank yang menjabat sebagai mantri (petugas pemasaran sekaligus pemrakarsa kredit). Sementara enam tersangka lainnya (SM, NA, MA, AB, NL, dan II) bertindak sebagai makelar atau calo dari pihak eksternal.

Modus operandi yang dilakoni komplotan ini terbilang rapi. Para calo bertugas berburu warga yang tergiur meminjamkan identitas (KTP) mereka dengan iming-iming imbalan uang. Setelah identitas didapat, dokumen pendukung seperti surat izin usaha hingga foto lokasi rumah dan tempat usaha direkayasa sedemikian rupa agar tampak meyakinkan dan memenuhi syarat di atas kertas.

Begitu berkas manipulatif itu disodorkan, oknum mantri internal BRI langsung memuluskan proses pencairan. Ironisnya, setelah dana KUR cair, buku tabungan beserta kartu ATM justru dikuasai oleh para calo dan uangnya dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi mereka.

 

Kerugian Negara Berpotensi Membengkak

Penyidik memetakan aliran dana haram ini ke dalam dua klaster kasus. Klaster pertama berada di BRI Unit Sei Pinang Dalam (di bawah Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada). Berdasarkan Special Audit Investigasi internal BRI pada Oktober 2025, ditemukan 23 rekening kredit fiktif yang disalurkan kepada debitur tanpa usaha rill dengan nilai penyaluran Rp897,15 juta, dan kerugian negara sementara menyentuh Rp338 juta.

Sementara itu, klaster kedua berada di BRI Unit Temindung dengan skala yang jauh lebih besar. Tersangka MGF bersama para calo sukses meloloskan kredit bermasalah dengan total nilai mencapai Rp3,07 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp1,14 miliar.

Jika ditotal, pagu kredit yang diselewengkan dari dua unit bank BUMN tersebut mencapai Rp3,97 miliar dengan estimasi kerugian keuangan negara sementara berada di angka Rp1,48 miliar.

Pihak Kejari Samarinda menegaskan angka kerugian ini masih berupa hitungan sementara dan sangat mungkin bertambah. Penyidik saat ini tengah fokus melakukan pendalaman materi guna melacak aliran dana (follow the money) serta memburu potensi adanya keterlibatan aktor-aktor lain dalam pusaran kasus ini.

Kejari Samarinda menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi

penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada dua unit kerja Bank Rakyat Indonesia

(BRI) di Samarinda periode 2023–2025. Seluruh tersangka yang merupakan perempuan kini

telah resmi ditahan oleh pihak kejaksaan.

Dua dari delapan tersangka, yakni WW dan MGF, merupakan orang dalam yang bertugas

sebagai mantri atau pemrakarsa kredit di BRI Unit Sei Pinang Dalam dan Unit Temindung.

Sementara enam tersangka lainnya, SM, NA, MA, AB, NL, dan II, berperan sebagai calo.

Modus operandi para pelaku adalah mencari warga yang bersedia meminjamkan kartu identitas

mereka dengan imbalan tertentu. Data tersebut kemudian direkayasa, mulai dari pembuatan

surat izin usaha palsu hingga manipulasi foto lokasi usaha agar kredit bisa lolos verifikasi.

Setelah dana KUR cair, para calo menguasai buku tabungan serta kartu ATM milik debitur

untuk menguras dana tersebut demi keuntungan pribadi. Total kredit yang disalurkan secara

ilegal mencapai Rp3,97 miliar dengan kerugian negara sementara ditaksir sebesar Rp1,48 miliar. 

(R Natawijaya)

Integris Media