UU Pers Tidak Mengenal Istilah “Produk Jurnalistik” dan “Karya Jurnalistik”
Integriis Media — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ternyata tidak memuat definisi hukum mengenai istilah “produk jurnalistik” maupun “karya jurnalistik”. Sebaliknya, regulasi tersebut memilih istilah “kegiatan jurnalistik” sebagai landasan utama dalam mengatur seluruh aktivitas pers di Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers. Pasal ini menjelaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Secara teknis, kegiatan jurnalistik yang dimaksud mencakup serangkaian proses, yaitu:
- Mencari, memperoleh, dan memiliki;
- Menyimpan dan mengolah; serta
- Menyampaikan informasi dalam berbagai format (tulisan, suara, gambar, data, grafik, maupun bentuk lainnya) melalui media cetak, media elektronik, dan seluruh saluran yang tersedia.
Sejalan dengan hal itu, Pasal 1 angka 4 menetapkan definisi wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Penekanan ini mempertegas bahwa fokus utama pengaturan dalam UU Pers terletak pada proses kerja dan pelakunya, bukan pada penamaan hasil akhirnya.
Perkembangan Istilah dalam Praktik Profesi
Meski tidak tercantum secara eksplisit dalam teks undang-undang, kedua istilah tersebut tetap tumbuh dan hidup dalam ruang praktik:
- Produk Jurnalistik: Umumnya digunakan untuk menyebut seluruh bentuk output atau hasil kegiatan jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers. Contohnya meliputi berita, foto jurnalistik, video, infografik, podcast, hingga siaran langsung (live broadcast).
- Karya Jurnalistik: Lebih merujuk pada hasil kerja intelektual individu wartawan. Bentuknya bervariasi, mulai dari berita langsung (straight news), tulisan khas (feature), laporan investigasi, laporan mendalam (indepth reporting), hingga tajuk rencana.
Kedua istilah ini lahir, berkembang, dan digunakan secara luas dalam praktik profesi, literatur akademis, serta pedoman teknis pers.
Kesimpulan :
Secara normatif, istilah yang memiliki payung hukum formal dalam UU No. 40 tahun 1999 hanyalah pers, perusahaan pers, wartawan, dan kegiatan jurnalistik.
Adapun istilah produk jurnalistik dan karya jurnalistik lebih tepat dipahami sebagai terminologi profesi yang terbentuk seiring perkembangan industri dan praktik jurnalistik di lapangan, bukan sebagai definisi yang dirumuskan oleh undang-undang.
R. Rizky Natawijaya, S.H., CFIP, CPP, C.MK., C.CP, C.Neg.
Analis Perilaku Sosial Hukum, Media dan Agama
Related Articles