Kejari Samarinda Selesaikan Kasus Penadahan Motor Lewat Restorative Justice

Kriminal 14 Jun 2026 20:49 2 min read 360 views By integriis.media

Share berita ini

Kejari Samarinda Selesaikan Kasus Penadahan Motor Lewat Restorative Justice
SAMARINDA, IntegriisMedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang humanis. Kasus dugaan penadahan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif atau *Restorative Justice* (RJ).

Perkara yang melibatkan korban berinisial AMP dan tersangka berinisial MJ ini resmi dihentikan setelah memenuhi seluruh persyaratan substantif dan formal yang diatur dalam perundang-undangan. Sebelumnya, tersangka MJ sempat terancam pidana 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 591 huruf a KUHP.

 

Keadaan Dipulihkan, Korban Memaafkan

Proses perdamaian berlangsung khidmat di hadapan Jaksa Mediator, Bintang Samudera, S.H. Dalam pertemuan tersebut, tersangka MJ mengakui kekhilafannya dengan penyesalan mendalam. Penyesalan tersebut disambut dengan kebesaran hati oleh korban AMP yang secara tulus memberikan maaf.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H., melalui Kasi Pidum Kejari Samarinda, Adib Fachri Dilli, S.H., menyampaikan bahwa melalui kesepakatan damai ini, keadaan hukum dan materil kedua belah pihak telah dipulihkan kembali seperti semula. 

 

"Langkah ini menjadi bukti nyata penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, melainkan pada terciptanya kedamaian dan keadilan yang hakiki di dalam masyarakat," terang Adib. 

 

Alasan Penghentian Perkara Melalui *Restorative Justice*

Penyelesaian perkara di luar pengadilan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan dan syarat yang telah terpenuhi, antara lain:

- Telah Terjadi Perdamaian: Tersangka telah meminta maaf secara langsung dan korban telah memberikan maaf secara tulus.

- Komitmen Tersangka: MJ menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa mendatang.

- Rekam Jejak Bersih: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum sebelumnya.

- Syarat Ancaman Pidana Terpenuhi: Ancaman pidana denda atau penjara dalam kasus ini tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

- Tanpa Paksaan: Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

- Asas Kemanfaatan: Baik pelaku maupun korban sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke persidangan, karena dinilai tidak akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kedua belah pihak.

 

Dengan selesainya proses RJ ini, kasus tersebut dinyatakan ditutup dan hubungan sosial antar kedua pihak kembali harmonis tanpa harus melalui meja hijau. (RNatawijaya)

Integris Media