Kritik Konsep HAM Sekuler dalam Perlindungan Korban Kejahatan Menurut Perspektif Islam

Opini 24 Jul 2026 21:43 3 min read 27 views By Integriis Media

Share berita ini

Kritik Konsep HAM Sekuler dalam Perlindungan Korban Kejahatan Menurut Perspektif Islam
"Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia syahid."

Memilih Hukum Islam atau Hukum Positif ? 

Bayangkan jika kita berada dalam sebuah pertarungan : 

Lawan kita dibebaskan bertindak tanpa aturan, sementara kita justru diberi berbagai batasan.

 

Contoh nyatanya begini : 

Lawan boleh menggunakan senapan atau senjata tajam, sedangkan kita tidak boleh membawa apa-apa. Boleh menggunakan batu, itu pun syaratnya tidak boleh sampai membuat lawan mati.

 

Jika keadaannya seperti itu, kira-kira siapa yang akan menang ?

 

Pertanyaannya : Apakah kita ini ingin menjadi negara bedebah, atau menjadi negara yang penuh berkah ?

 

Itulah bahayanya jika membuat aturan tanpa disandarkan pada firman Tuhan. Terdengar humanis, tetapi berakhir tragis. Katanya hukum positif, tetapi mengapa dampaknya justru negatif ?

 

Perlindungan Korban dalam Syariat Islam

Mendingan menggunakan aturan Islam. Dasarnya jelas, konsepnya mudah, dan hasilnya memuaskan.

 

Lantas, bagaimana caranya menghadapi begal menurut syariat Islam ?

 

Ada seseorang yang pernah bertanya kepada Rasulullah SAW :

- "Wahai Rasulullah, bagaimana jika ada seseorang yang ingin mengambil hartaku?" 

- Beliau bersabda: "Jangan berikan hartamu kepadanya."

- Ia bertanya lagi: "Bagaimana jika ia memerangiku?"

- Beliau menjawab: "Lawan dia."

- Ia bertanya lagi: "Bagaimana jika dia membunuhku ?"

- Beliau menjawab: "Maka engkau syahid." 

- Dia bertanya lagi: "Bagaimana jika aku yang membunuhnya?"

- Beliau menjawab: "Dia berada di neraka."

 

Jelas kan keberpihakannya ? Dalam syariat Islam, korban yang melawan mendapatkan perlindungan, baik di dunia maupun di akhirat. 

Dalam Islam, orang baik juga diperbolehkan membunuh pelaku kejahatan, asalkan sesuai dengan ketentuan. Mudah dipahami, mudah diikuti, serta orang baik mendapatkan dukungan dan perlindungan penuh.

Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda:

"Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia syahid."

 

Syahid artinya mendapatkan kehormatan tertinggi di dunia dan akhirat.

Lalu bagaimana jika begalnya tertangkap? Ia dapat dijatuhi hukuman potong tangan dan kaki secara bersilang (misalnya tangan kiri dan kaki kanan).

Maka jelas, jika menerapkan syariat Islam, orang akan berpikir ribuan kali sebelum melakukan kejahatan karena melihat adanya ketegasan.

 

Kedudukan Hak dalam Islam

Dan catat : Dalam Islam tidak ada konsep HAM seperti yang digaungkan barat. 

HAM yang ada saat ini merupakan produk pemikiran sekuler dan liberal.

Hak-hak manusia dalam Islam adalah pemberian atau anugerah dari Allah SWT. Oleh karena itu, hak selalu berjalan seiring dengan kewajiban dan ketaatan kepada Sang Pencipta.

Jadi, teman-teman pilih yang mana? Hukum Islam yang mudah dipahami, dihafalkan, dan diterapkan atau hukum yang katanya positif dan bermoral, tetapi membingungkan, menyusahkan, dan justru lebih memihak kepada pelaku kejahatan ?

 

 

Penulis:

R. Rizky Natawijaya, S.H., CFIP, CPP, C.MK., C.CP, C.Neg.

Analis Perilaku Sosial, Hukum, dan Agama

Integris Media