Sengketa Pers di Ranah Pidana: Menakar Batas Kemerdekaan Jurnalistik dan Hak Jawab

Terkini 16 Jul 2026 21:09 3 min read 108 views By R Rizky Natawijaya

Share berita ini

Sengketa Pers di Ranah Pidana: Menakar Batas Kemerdekaan Jurnalistik dan Hak Jawab
Awal Mula Persoalan Ketegangan hukum ini berakar dari pemberitaan Bongkar Post yang terbit pada 14 Februari 2025 dengan judul: “Pernah Terbukti Bersalah di Hukum MKDKI, Dokter Gigi Agnes Jessica Dilaporkan Malpraktik ke Polda Metro Jaya”

JAKARTA, INTEGRIIS — Batas antara kemerdekaan pers dan perlindungan reputasi kembali diuji di meja hukum. Kasus sengketa pemberitaan kembali bergeser dari mekanisme pers ke ranah hukum pidana, sebuah persoalan klasik yang kini menimpa media Bongkar Post.

 

​Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim redaksi Integriis, Pemimpin Redaksi Bongkar Post dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi.

 

​Laporan polisi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/10857/VII/RES.2.5./2026/Reskrim Jaksel, dengan menggunakan jerat Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam dokumen penanganan perkara, penyidik juga menyertakan Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026.

 

​Awal Mula Kasus yang Menjerat Bongkar Post

​Persoalan hukum ini bermula dari pemberitaan yang diterbitkan oleh Bongkar Post pada 14 Februari 2025 lalu. Artikel tersebut berjudul: “Pernah Terbukti Bersalah di Hukum MKDKI, Dokter Gigi Agnes Jessica Dilaporkan Malpraktik ke Polda Metro Jaya”.

 

​Dalam artikel itu, Bongkar Post mengabarkan perihal adanya aduan seorang pasien ke Polda Metro Jaya terkait dugaan malpraktik medis. Berita tersebut turut memaparkan informasi seputar putusan disiplin profesi oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) serta menyertakan keterangan dari kuasa hukum pelapor kasus malpraktik tersebut.

 

​Namun, alih-alih diselesaikan menggunakan mekanisme internal pers, sengketa pemberitaan ini justru bergulir menjadi laporan polisi di ranah pidana.

 

​Penyelesaian Sengketa Pers vs Bayang-Bayang Kriminalisasi

​Integriis mencatat bahwa dalam sistem hukum pers di Indonesia, setiap sengketa akibat pemberitaan media pada prinsipnya wajib mengedepankan prinsip self-regulation (regulasi mandiri) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

​Sengketa tersebut idealnya diselesaikan terlebih dahulu melalui:

- ​Hak Jawab: Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi atau meluruskan informasi yang dianggap keliru.

- ​Hak Koreksi: Kewajiban media untuk segera meralat kekeliruan informasi demi menjaga akurasi berita.

 

​Langkah langsung membawa produk jurnalistik ke ranah pidana dinilai banyak kalangan dapat melahirkan efek gentar (chilling effect). Hal ini dikhawatirkan mengintimidasi kerja-kerja jurnalisme investigatif dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial masyarakat.

 

​Dalam konteks inilah peran Dewan Pers menjadi sangat vital untuk menguji dan menilai secara objektif apakah pemberitaan Bongkar Post tersebut telah memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak.

 

​Sikap Bongkar Post dan Perkembangan Kasus

​Hingga laporan ini disusun, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut di luar agenda pemeriksaan saksi tersebut. Di sisi lain, belum ada pernyataan publik terbaru dari pihak pelapor, drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi, mengenai substansi keberatan terhadap berita yang dipersoalkan.

 

​Sementara itu, pihak Bongkar Post menyatakan akan tetap berkomitmen mematuhi koridor Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, serta keterbukaan untuk memfasilitasi Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

 

​Bagi Integriis, bergulirnya kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi publik dan aparat penegak hukum. Kemerdekaan pers dan perlindungan nama baik adalah dua hak konstitusional yang harus dihormati secara seimbang, dengan tetap mendahulukan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang bertanggung jawab dan sesuai undang-undang.

 

RNatawijaya

Integris Media