Pemberitaan penyitaan 995 pucuk senjata dan temuan narkotika. Kekacauan Istilah dan Dangkalnya Verifikasi: Cermin Buram Profesionalisme Pers Nasional
INTEGRIIS MEDIA - Kekacauan Istilah dan Dangkalnya Verifikasi: Cermin Buram Profesionalisme Pers Nasional
Ketidakjelasan narasi dalam pemberitaan penyitaan 995 pucuk senjata dan temuan narkotika baru-baru ini bukan sekadar masalah beda gaya penulisan, melainkan sinyal bahaya bagi akurasi dan kredibilitas pers. Ketika sebuah media menyebut "airsoft gun", media lain menulis "airgun", dan yang lain mencampuradukkan "beberapa senpi" dengan "sepucuk senpi", publik disuguhi informasi setengah matang yang memicu simpang siur serta spekulasi liar.
Jurnalisme bukanlah arena untuk berimprovisasi dengan istilah teknis tanpa pemahaman hukum dan teknis yang memadai. Airsoft gun, airgun, dan senjata api memiliki implikasi hukum, kekuatan perusak, serta regulasi yang jauh berbeda. Menyebut laras tak berulir sebagai elemen "mematikan" tanpa penjelasan teknis balistik yang sahih hanya memperontonkan kedangkalan riset lapangan dan ketergesaan demi mengejar tenggat berita (clickbait).
Kerangka Etika dan Integritas yang Terabaikan
Kerancuan ini mencoreng substansi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 1 yang mengamanatkan pers untuk menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta Pasal 3 mengenai penguji informasi dan verifikasi faktual.
Erosi Akurasi Faktual: Pencampuran isu senjata dan narkotika tanpa kronologi dan pembuktian keterkaitan yang presisi membingungkan publik dan merugikan asas transparansi.
Pertanyaan atas Kompetensi Sertifikasi: Sertifikat Wartawan Muda, Madya, hingga Utama (Uji Kompetensi Wartawan/UKW) seharusnya menjadi jaminan mutu, bukan sekadar pajangan formalitas di atas kertas. Kompetensi bertingkat tersebut menuntut standar verifikasi tinggi sebelum sebuah informasi dilepas ke ruang publik.
Menegakkan Kembalinya Standar Jurnalistik
Masyarakat membutuhkan kepastian fakta, bukan opini berbalut berita atau berita yang penuh asumsi. Media massa memikul tanggung jawab edukasi publik; ketika redaksi menyajikan data yang kontradiktif, pers sedang mengikis kepercayaan publik terhadap institusi berita itu sendiri.
Sudah saatnya seluruh jajaran redaksi mengevaluasi kembali proses verifikasi dan penyuntingan di meja redaksi (desks). Kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan. Keahlian jurnalis diuji bukan dari seberapa dramatis narasi yang dibuat, melainkan dari seberapa teruji dan presisinya fakta yang disampaikan kepada publik.
Bagaimana kelanjutan poin penyelesaian atau rekomendasi yang ingin Anda tambahkan khusus untuk penegak hukum dan dewan pers?
R. Rizky Natawijaya, S.H., CFIP, CPP, C.MK., C.CP, C.Neg.
Analis Perilaku Sosial Hukum, Media dan Kebangsaan
Related Articles