Isu Global, Liberalisme, dan Pro-Kontra Regulasi

Opini 10 Jul 2026 15:53 2 min read 29 views By R Rizky Natawijaya

Share berita ini

Isu Global, Liberalisme, dan Pro-Kontra Regulasi
Allah SWT senantiasa membuka pintu rahmat dan ampunan yang luas bagi hamba-Nya yang bersalah, sekaligus mengingatkan kerasnya azab bagi mereka yang enggan bertobat

- Akar Masalah: Maraknya pandangan global terhadap LGBT dinilai lahir dari paham liberalisme dan relativisme moral Barat yang mengedepankan kebebasan individu di atas norma agama.

- Dilema Regulasi di Indonesia: MUI (melalui KH M Cholil Nafis) mendesak pemerintah segera menerbitkan hukum pidana khusus (lex specialis) yang tegas bagi pelaku dan pengkampanye LGBT karena dinilai melanggar hukum asusila sekaligus kodrat. Namun, wacana ini ditentang oleh 37 LSM yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil karena berpotensi memicu kriminalisasi identitas dan pelanggaran HAM.

 

Data Populasi dan Dampak Kesehatan Masyarakat

- Pertumbuhan Data: Kemenkes (2022) mencatat sekitar 1.095.970 jiwa (0,44% populasi) masuk kategori LGBT. Di tingkat daerah, seperti di Kota Bekasi, tercatat kenaikan signifikan menjadi 6.176 individu (data Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita), yang dipengaruhi oleh intensifikasi metode pendataan di wilayah urban.

- Risiko Kesehatan: Laporan epidemiologi Kemenkes dan lembaga kesehatan dunia (WHO & CDC) menunjukkan adanya korelasi kuat antara penularan HIV/AIDS dengan aktivitas seksual anal tanpa proteksi pada kelompok MSM (men who have sex with men), selain risiko infeksi lain seperti kanker anus.

 

Perspektif Syariah Islam dan Solusi Ideologis

- Hukum Syara: Dalam Islam, perilaku homoseksual (liwaath) dan lesbian (sihaaq) ditegaskan sebagai perbuatan haram dan dosa besar berdasarkan berbagai dalil Al-Qur'an (seperti kisah kaum Nabi Luth) serta Hadis Nabi. Jumhur ulama menyepakati adanya sanksi berat bagi pelakunya.

- Solusi Sistemik: Tulisan ini memandang bahwa sistem sekuler-kapitalis saat ini justru menyuburkan legalisasi LGBT atas nama HAM. Solusi tuntas yang ditawarkan adalah penerapan syariah secara menyeluruh dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah) untuk melindungi moral dan keturunan warga negara.

 

Seruan untuk Bertobat

  • Jadi pada bagian akhir, teks memberikan penekanan dan ajakan persuasif kepada para pelaku untuk segera melakukan taubatan nasuha (tobat yang sebenar-benarnya). Berdasarkan dalil-dalil naqli (QS az-Zumar: 53, QS at-Tahrim: 6, dan hadis-hadis terkait), Allah SWT senantiasa membuka pintu rahmat dan ampunan yang luas bagi hamba-Nya yang bersalah, sekaligus mengingatkan kerasnya azab bagi mereka yang enggan bertobat.

 

 

Dirangkum oleh :

R Rizky Natawijaya 

Integris Media