Menuntut Transparansi di Balik Tirai Jaminan Reklamasi Tambang

Terkini 21 Jun 2026 23:46 2 min read 56 views By R Rizky Natawijaya

Share berita ini

Menuntut Transparansi di Balik Tirai Jaminan Reklamasi Tambang
Seringkali, selembar kertas administrasi dianggap cukup untuk melunasi utang terhadap alam. Dalam industri pertambangan, formula ini jamak ditemukan: perusahaan mengeruk isi bumi, menyetor dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) kepada pemerintah, lalu menganggap urusan selesai.

SAMARINDA, INTEGRIIS - Seringkali, selembar kertas administrasi dianggap cukup untuk melunasi utang terhadap alam. Dalam industri pertambangan, formula ini jamak ditemukan: perusahaan mengeruk isi bumi, menyetor dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) kepada pemerintah, lalu menganggap urusan selesai. Namun, di lapangan, cerita yang tertinggal justru jauh dari kata tuntas.

Persoalan inilah yang memicu noktah kritis dari Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. Ia mempertanyakan transparansi dari apa yang disebut sebagai jaminan reklamasi tersebut. Baginya, klaim sepihak dari perusahaan yang merasa telah menggugurkan kewajibannya perlu dibedah ulang. Selama ini, bentuk nyata dan realisasi dari dana jaminan tersebut ibarat teka-teki yang tak pernah dibuka gambaran utuhnya kepada pemerintah daerah maupun masyarakat terdampak.

 

"Mereka menganggap persoalan itu sudah selesai karena ada jaminan reklamasi. Tetapi kita sendiri tidak tahu bentuk jaminan reklamasi itu seperti apa dan bagaimana implementasinya di lapangan," ungkap Deni retoris.

 

Ironi Lubang Tambang: Korporasi Mendulang Untung, Warga Menanggung Pikulan

Ketiadaan transparansi ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan ancaman nyata yang kasat mata. Tengok saja bagaimana *void* atau lubang-lubang raksasa bekas galian batubara masih menganga lebar di berbagai sudut wilayah. Ketika pengawasan hulu ke hilir melempem, lubang-lubang ini menjelma menjadi bom waktu yang siap memakan korban dan merusak ekosistem pemukiman sekitarnya.

Sebuah ironi yang terus berulang: korporasi datang mengeruk pundi-pundi keuntungan dari perut bumi, namun saat beranjak pergi, mereka justru mewariskan bahaya laten bagi warga lokal. Reklamasi dan penataan lahan pascatambang sejatinya adalah mandat undang-undang, sebuah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditebus hanya dengan kelengkapan berkas di atas meja kerja. Lahan harus dikembalikan dalam kondisi aman dan produktif.

 

Melampaui Laporan Dokumen: Urgensi Pengawasan Lapangan

Untuk memutus rantai abai ini, reformasi sistem pengawasan menjadi harga mati. Pemerintah tidak boleh lagi menutup mata dan hanya puas menerima laporan di atas kertas (*desktop audit*). Pengawasan yang kuat harus melibatkan verifikasi faktual secara berkala langsung di lapangan.

Ikhtiar ini memerlukan sinergi yang tegas antara pemerintah pusat—sebagai pemegang kewenangan utama sektor pertambangan saat ini—dengan instansi terkait di daerah. Tanpa adanya keterbukaan informasi mengenai status dan pengelolaan dana Jamrek, ruang gelap ini akan terus dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Memastikan setiap jengkal tanah bekas tambang dipulihkan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan bentuk tanggung jawab moral bagi generasi mendatang. Jangan biarkan masa depan daerah terkubur di dalam lubang-lubang tambang yang terlupakan.

Oleh: R. Natawijaya

Integris Media