Sidang Perdana Gugatan TAGUPP Kaltim Digelar Hari Ini, Penggugat Tegaskan Tak Bermuatan Politik

Ekonomi 18 Jun 2026 09:59 3 min read 39 views By Pimred

Share berita ini

Sidang Perdana Gugatan TAGUPP Kaltim Digelar Hari Ini, Penggugat Tegaskan Tak Bermuatan Politik
Gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

SAMARINDA, IntegriisMedia – Gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Sidang perdana perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD dijadwalkan berlangsung Kamis (18/6/2026) hari ini pukul 12.00 Wita dengan agenda pemeriksaan persiapan.

Sebelumnya, gugatan terhadap TAGUPP resmi didaftarkan ke PTUN Samarinda setelah seluruh tahapan administratif ditempuh oleh para penggugat. Dalam gugatan tersebut, para advokat meminta pembatalan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur.

"Bahkan saat surat jawaban keberatan disampaikan pun dikirim melalui prosedur biasa dan kami mengambilnya langsung di kantor gubernur," kata salah satu tim penggugat, Diah, saat dikonfirmasi sebelumnya.

Menurut Diah, seluruh proses yang berjalan sejauh ini dilakukan melalui mekanisme formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia menilai gugatan yang diajukan tidak dapat dikaitkan dengan kepentingan pribadi maupun komunikasi di luar proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita bicara soal prinsip. Gugatan ini berbicara tentang hukum dan bagaimana sebuah kebijakan dibentuk. Tidak ada kaitannya dengan hal-hal lain di luar itu," ujarnya.

### Tepis Isu Kecewa Tak Masuk Struktur

Diah juga menepis berbagai anggapan yang berkembang di ruang publik bahwa gugatan terhadap TAGUPP dilatarbelakangi kepentingan politik ataupun kekecewaan karena tidak masuk dalam struktur tim ahli gubernur. Menurutnya, isu tersebut tidak memiliki dasar karena substansi gugatan sejak awal berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan dan penggunaan keuangan negara.

"Ini bukan politik. Jangan diseret ke politik. Yang kami persoalkan adalah undang-undang dan tata kelola pemerintahan," tegasnya.

Ia mengaku selama ini muncul berbagai tudingan yang menyebut para penggugat merupakan kelompok yang kecewa karena tidak terakomodasi dalam TAGUPP. Namun, Diah memastikan dirinya maupun tim penggugat tidak pernah mengikuti proses pendaftaran karena tidak pernah ada mekanisme rekrutmen terbuka yang diumumkan kepada publik.

"Kami tidak pernah daftar TAGUPP. Faktanya memang tidak pernah ada pendaftaran terbuka. Jadi tudingan itu tidak berdasar," katanya.

Diah bahkan menyebutkan bahwa ia sebelumnya merupakan pendukung pasangan kepala daerah yang saat ini memimpin Kalimantan Timur, sehingga tudingan bahwa gugatan dilayangkan karena faktor sakit hati dinilai sama sekali tidak relevan.

### Soroti Dasar Hukum dan Anggaran Rp 10,78 Miliar

Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN Samarinda, tim penggugat menyoroti sejumlah aspek yang dinilai bermasalah dalam pembentukan TAGUPP. Salah satunya berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan regulasi.

Diah menjelaskan, pihaknya menemukan penggunaan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu landasan hukum pembentukan TAGUPP. Padahal, pasal tersebut mengatur pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan DPRD dan kepala daerah.

"Pasal 244 itu berbicara tentang Perda. Sementara yang dibentuk di sini adalah Pergub atau peraturan kepala daerah," ujarnya, sembari menambahkan bahwa penggunaan dasar hukum yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persoalan terhadap legalitas kebijakan yang diterbitkan.

Selain itu, pihak penggugat juga mempersoalkan pemberlakuan Keputusan Gubernur yang dinilai berlaku surut. Dalam dokumen gugatan disebutkan Keputusan Gubernur ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan mundur sejak 2 Januari 2026. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum aktivitas yang dilakukan anggota tim sebelum keputusan resmi ditetapkan.

"Kalau ada pihak yang sudah bekerja sejak awal Januari, sementara dasar hukumnya baru terbit Februari, maka itu menjadi pertanyaan yang harus dijawab," kata Diah.

Di sisi lain, para penggugat juga menyoroti efisiensi anggaran dan komposisi keanggotaan TAGUPP yang berjumlah 47 orang, dengan total anggaran yang disiapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencapai sekitar Rp 10,78 miliar. Diah menyebutkan adanya anggota yang berdomisili di luar Kalimantan Timur, serta dugaan rangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan.

"Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Yang kami persoalkan adalah apakah kebijakan tersebut sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

 

Pewarta: IM

Integris Media