Menakar Hukum Islam dalam Bisnis Batubara: Dari Kepemilikan Umum hingga Larangan Suap Perizinan

Dakwah 19 Jun 2026 06:49 4 min read 52 views By R Natawijaya

Share berita ini

Menakar Hukum Islam dalam Bisnis Batubara: Dari Kepemilikan Umum hingga Larangan Suap Perizinan
Dalam Islam, prinsip dasar pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) bertumpu pada keadilan, keberlangsungan (sustainability), dan kesejahteraan umum.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dalam Islam, prinsip dasar pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) bertumpu pada keadilan, keberlangsungan (sustainability), dan kesejahteraan umum.

 

 1. Prinsip Kepemilikan Umum (*Milkiyah Ammah*)

   Dalam syariat, SDA yang jumlahnya melimpah dan dibutuhkan oleh orang banyak, seperti tambang (termasuk batubara), dikategorikan sebagai kepemilikan umum.

Esensinya:

Sumber daya ini bukan milik segelintir korporasi, bahkan bukan milik mutlak negara secara pribadi. Negara bertindak sebagai pengelola (wali) atau trustee yang wajib mengelolanya demi kepentingan rakyat. Hal ini selaras dengan hadits Rasulullah SAW: "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api" (HR. Abu Dawud). Tambang batubara sebagai sumber energi masuk dalam kategori "api" (energi) yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Implikasinya:

Jika pengelolaan tambang hanya memperkaya segelintir pihak sementara rakyat di sekitar tambang mengalami kerusakan lingkungan atau krisis air, maka praktik tersebut melanggar prinsip kepemilikan umum ini.

 

 2. Larangan Melakukan Kerusakan (*La Dharara wa la Dirar*)

   Islam sangat tegas melarang segala bentuk tindakan yang menimbulkan kemudaratan atau kerusakan (fasad) di muka bumi. Kaidah fikih "Ad-dhararu yuzalu" (kemudaratan harus dihilangkan) menjadi acuan utama.

Investigasi Etis:

Jika sebuah perusahaan tambang mengabaikan reklamasi, merusak aliran sungai (karena lubang tambang), atau menghilangkan hak akses warga terhadap lahan, maka operasional mereka telah jatuh ke dalam perbuatan yang diharamkan karena menciptakan mudharat bagi orang banyak.

Lingkungan sebagai Amanah:

Konsep *Hifz al-Bi’ah* (menjaga lingkungan) mewajibkan kita memperlakukan alam bukan sebagai objek eksploitasi tanpa batas, melainkan sebagai titipan untuk generasi mendatang. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya..." (QS. Al-A'raf: 56).

 

 3. Maslahah dan Keadilan Distributif serta Kewajiban Negara

   Sesuai hukum syariat, barang tambang yang melimpah tidak boleh diprivatisasi atau dikuasai penuh oleh swasta. Negara wajib memegang kendali utama dalam pengelolaannya.

Kewajiban Pengelolaan oleh Negara:

Negara wajib mengelola tambang secara mandiri mulai dari hulu hingga hilir agar seluruh hasilnya bisa dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Negara tidak boleh memposisikan diri hanya sebagai penarik pajak atau royalti sementara operasionalnya diserahkan mutlak kepada korporasi.

 

Syarat Jika Melibatkan Pihak Swasta:

Jika negara belum memiliki kemampuan teknis atau teknologi dan terpaksa melibatkan pihak ketiga (swasta atau kontraktor), maka status swasta tersebut **hanya boleh sebagai pekerja yang diupah (ajir)**, bukan sebagai pemilik konsesi lahan tambang. Syaratnya adalah seluruh hasil produksi tetap dikuasai negara, akad kerja sama harus transparan, upah kontraktor jelas di awal, dan pihak swasta wajib tunduk pada regulasi perlindungan lingkungan yang ditetapkan negara tanpa ada ruang untuk monopoli keuntungan.

Hukum Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Perizinan:

Jika ada pihak ketiga (seperti konsultan atau negosiator) yang membantu mengurus administrasi operasional atau perizinan teknis, syariat memandangnya dari dua sisi hukum yang sangat tegas.

Pertama, hukumnya menjadi Haram dan termasuk dosa besar jika menggunakan cara yang batil, seperti suap (risywah), pemalsuan dokumen AMDAL, atau memanfaatkan kedekatan dengan pejabat publik untuk memotong jalur regulasi yang sah. Rasulullah SAW bersabda: "Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap" (HR. Tirmidzi).

Kedua, hukumnya Mubah (boleh) dan sah jika pihak ketiga tersebut bekerja secara profesional murni sebagai penyedia jasa pengurusan administratif resmi (wakalah bil ujrah). Syaratnya adalah seluruh dokumen kedinasan valid, tidak ada manipulasi data di lapangan, memenuhi syarat kelayakan lingkungan, dan upah yang diterima transparan tanpa ada dana gelap yang mengalir ke aparatur negara.

 

Bagaimana Negara Harus Menyikapi?

Dalam kacamata syariat dan tata kelola yang baik (*good governance*), negara seharusnya mengambil peran tegas berikut:

 1. Fungsi Pengawasan yang Ketat: Negara wajib memiliki instrumen pengawasan yang independen dan berintegritas. Regulasi yang bagus di atas kertas tidak ada artinya tanpa penegakan hukum yang konsisten di lapangan.

 2. Transparansi Kontrak dan AMDAL: Karena ini adalah harta milik umum, publik berhak tahu isi kontrak dan detail pemulihan lingkungan. Menutup-nutupi data ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan.

 3. Prioritas pada Pemulihan Lahan: Sebelum memberikan izin baru, prioritas negara seharusnya adalah memastikan pemulihan (reklamasi) eks-tambang yang sudah ditinggalkan. Mengabaikan lubang tambang yang memakan korban jiwa atau merusak ekosistem adalah dosa sosial bagi para pengambil kebijakan.

 

Intisari:

Eksploitasi SDA diperbolehkan dalam Islam hanya jika dilakukan untuk kemaslahatan rakyat, tidak merusak alam secara masif, dan keuntungannya dikembalikan untuk kesejahteraan umum melalui pengelolaan langsung oleh negara. Jika operasional tambang lebih banyak mendatangkan kerusakan daripada manfaat (*mufsadah lebih besar dari maslahah*), maka secara hukum syariat, operasional tersebut wajib dievaluasi total atau bahkan dihentikan.

Landasan moral ini sangat kuat untuk dijadikan pijakan dalam mengawal kebijakan publik bahwa mengawasi tata kelola bumi bukan sekadar urusan administrasi duniawi, tapi merupakan bagian dari penegakan amanah di hadapan Sang Pencipta.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Integris Media